Polisi Telah Menahan Sopir Bus Bima Suci yang Kecelakaan di Cipularang dan Tewaskan 7 Penumpang
Kondisi Bus Bima Suci saat akan dievakuasi setelah sehari sebelumnya mengalami kecelakaan di Tol Cipularang KM 70, Purwakarta, Selasa (29/1/2019).
PURWAKARTA - Pengemudi Bus Bima Suci bernopol A 7520 CS yang mengalami kecelakaan di Tol Cipularang KM 70, Dede Suhaeri (40), ternyata telah ditahan di Polres Purwakarta.
Diketahui, akibat kecelakaan tunggal yang terjadi Senin (28/1/2019) lalu, tujuh orang penumpangnya meninggal dunia.
Pasca kecelakaan tersebut, jajaran kepolisian setempat telah mengumpulkan informasi maupun keterangan terkait penyebab kecelakaan.
Hasil penyelidikan sementara, kecelakaan yang terjadi pada pagi itu disebabkan faktor kelalaian manusia atau human error.
Oleh karena itu, sopir bus yang berasal dari Desa Pulomerek, Cilegon, Banten itu telah ditahan di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta.
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Ricky Adipratama membenarkan adanya penahanan terhadap sopir untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Betul, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Kami masih melengkapi berkas BAP," kata Ricky saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (18/2/2019).
Meski telah ditahan, status Dede masih menjadi saksi dalam kejadian yang membuatnya luka parah di bagian kepala dan bahunya
Komentar
Posting Komentar